Mayor Teddy Indra Wijaya telah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Mayor Teddy tidak mengundurkan diri dari TNI AD meski sudah menjabat Seskab.
TNI Angkatan Darat (AD) memberi penjelasan terkait Teddy yang masih aktif sebagai prajurit walaupun sudah ditunjuk sebagai seskab. TNI AD menjelaskan bahwa Teddy tidak harus pensiun dari TNI karena jabatan Seskab tidak setingkat menteri.
“Jadi seskab kan bukan setingkat menteri, eselon 2, jabatan itu berada di bawah Kemensesneg, sehingga (seskab dapat) dijabat perwira TNI aktif, sehingga tidak perlu pensiun,” kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana saat dihubungi, Senin (21/10/2024).
Dia memberi contoh, di dalam Kemensesneg juga ada sejumlah jabatan yang diisi TNI aktif, yaitu Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres). Dia mengatakan Teddy diharuskan pensiun dari TNI jika diberi jabatan setingkat menteri atau masuk struktur kabinet.
“Seperti di bawah Kemensesneg kan ada setmilpres, di setneg juga ada TNI aktif. Selama yang bersangkutan menjalankan tugas seskab, itu di luar struktur, tidak masalah,” ujar dia.
Karena tidak pensiun dari TNI, lanjut Kadispenad, karier militer Teddy pun tetap berjalan. Dia mengatakan penugasan seorang TNI aktif akan menyesuaikan dengan jabatannya.
“Karier TNI kan ada periodik (kenaikan jabatan). Beda lagi nanti kalau pangkat naik, penugasan menyesuaikan jabatan,” tuturnya.
“Intinya, itu penugasan di luar struktur, dan karena itu tidak setingkat menteri, jadi tidak perlu mengundurkan diri dari TNI,” tambah Kadispenad.
Jabatan Seskab di Bawah Mensesneg
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri. Dia mengatakan Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (21/10).
Dasco mengatakan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Perpres. Dia mengatakan Seskab bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.
“Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon II atau setinggi-tingginya berpangkat Brigadir Jenderal,” kata Dasco.
Atas dasar itu, kata Dasco, jabatan Seskab sama saja dengan jabatan di Kementerian yang dapat diisi oleh personel TNI atau Polri. Dia mengatakan Teddy tak perlu pensiun dari TNI.
“Sehingga dalam jabatan tersebut, yang sama dengan yang di Istana yang diisi juga oleh TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) jabatan seskab setingkat menteri yang diemban Pramono Anung. Sementara pada pemerintahan Prabowo, jabatan seskab tak setingkat menteri dan di bawah koordinasi Mensesneg.