Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski begitu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron dalam kasus tersebut.
“Kalau DPO (Daftar Pencarian Orang) sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dikutip Minggu (17/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam DPO terkait kasus judi online di Komdigi.
“Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Wira menyampaikan para tersangka tersebut diperiksa secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan ketiganya memiliki peran masing-masing.
“Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujarnya.
“Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” tutur dia melanjutkan.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita berbagai macam mata uang dengan jumlah Rp600 juta.