Berita  

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Komdigi

Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka tersebut berinisial AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.

“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi. Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka berinisial AA berperan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ditangkap tanggal 26 November 2024. ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/11/2024).

Sementara itu, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

Ade Ary menambahkan, sebanyak 26 tersangka sudah diamankan dalam kasus judi online tersebut. Masih terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial J, JH, F dan C.

Lebih lanjut, Ade menyebut sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta telah disita polisi.

Dari tangan AA diamankan 1 unit HP, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400 (Rp724,33 juta).

Smentara itu, dari tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta.

Baca Juga :  Agung Sedayu Lengkapi Fasilitas di PIK, Rumah Ibadah Umat Buddha Si Mian Fo Diresmikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *