Berita  

Polisi Sita Uang Tunai Rp1,44 Miliar dari Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yaitu AA dan F alias W alias A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta telah disita polisi.

Secara rinci, dari tersangka berinisial AA diamankan 1 unit HP, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400 (Rp724,33 juta).

Sementara itu, dari tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta.

Adapun dua tersangka memiliki peran yang berbeda. Ade Ary menyebut tersangka berinisial AA berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia ditangkap pada 26 November 2024 lalu.

“Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” kata Ade Ary dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/11/2024).

Ade Ary menambahkan, sebanyak 26 tersangka sudah diamankan dalam kasus judi online tersebut. Meski begitu, terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial J, JH, F dan C.

Baca Juga :  Polisi Terapkan Pasal TPPU, Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online Akan Dimiskinkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *