Kaidah-kaidah Istinbat Hukum Islam dalam Amar beserta Contohnya
- Amar mengandung perintah wajib (fardhu).
Contohnya: وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ yang artinya Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat, dan rukuk lah berserta orang-orang yang rukuk (Q.S Al-Baqoroh : 43). Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan shalat dan membayar zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
- Amar bersifat umum (mutlaq).
Contohnya: فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ yang artinya Maka tanyakanlah kepada ahli dzikir jika kamu tidak mengetahui (Q.S An-Nahl : 43). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan perintah agar umat Islam menanyakan sesuatu kepada orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam hal tersebut.
- Amar tidak membatasi waktu pelaksanaan.
Contohnya: وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ yang artinya Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat (Q.S Al-Baqoroh : 43). Dalam ayat ini, perintah untuk melaksanakan shalat dan zakat ditujukan untuk seluruh umat Islam tanpa membatasi waktu pelaksanaannya. Keduanya harus dilakukan secara teratur sesuai dengan tuntunan agama.
- Amar tidak membatasi tempat pelaksanaan.
Contohnya: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ yang artinya Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkorbanlah (Q.S Al-kautsar : 3). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan perintah untuk melaksanakan shalat dan berkorban, tanpa membatasi tempat pelaksanaannya.
- Amar harus dipatuhi dengan kesadaran penuh.
Q.S Al-Azhab : 36 menegaskan bahwa bagi seorang mukmin atau mukminah, ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perintah atau ketetapan, mereka tidak memiliki pilihan lain dalam hal itu. Mereka diwajibkan untuk mematuhi perintah tersebut dengan kesadaran penuh.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ yang artinya Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.