Ratusan buruh pabrik PT Sonokeling Indah, Desa Legok, Gempol, Kabupaten Pasuruan, mogok kerja. Mereka menuntut gaji sesuai upah minimum (UMK).
Sekitar 500 buruh pabrik pengolahan kayu itu membentangkan poster berisi tuntutan agar mereka digaji sesuai UMK Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4,600.000. Sementara saat ini mereka hanya menerima Rp 3,950.000 per bulan.
Selain itu, mereka juga meminta tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada buruh. Tuntutan berikut mereka meminta penghapusan sistem outsourcing sesuai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pemberian uang lembur.
“Kami menuntut gaji (sesuai UMK), THR yang selama ini tidak dikasihkan, sampai kita dipindahkan jadi outsourcing,” kata Budi Santoso, salah satu buruh.
Aksi buruh pabrik pengolahan kayu menyebabkan aktivitas produksi lumpuh. Sejumlah kendaraan pengangkut bahan kayu tidak bisa masuk karena penuh dengan buruh dan kendaraannya. Truk-truk pabrik terhambat hingga terparkir di sekitar area pabrik yang berdekatan dengan permukiman penduduk.
“Kami akan terus melakukan aksi sampai tuntutan dipenuhi,” terang Heri, buruh lain.
Hingga kini, pihak manajemen perusahaan belum memberikan konfirmasi terkait tuntutan para buruh.