Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan akan terbuka untuk menerima masukan dari pelaku industri atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun depan yang menjadi 6,5 persen. Hal ini dilakukan agar menjaga industri tetap berdaya saing.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A Cahyanto mengatakan Kemenperin akan terus terbuka menerima berbagai masukan dari pelaku industri agar sekiranya bisa didapatkan titik tengah.
“Kami berupaya bagaimana kita bisa menjaga sektor industri ini bisa tetap terus tumbuh dan berdaya saing,” katanya di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Ia pun menilai pelaku industri akan mematuhi upah minimun nasional tahun 2025 yang diputuskan naik 6,5 persen. Menurutnya, pelaku industri pada prinsipnya akan memenuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Pada prinsipnya industri pasti akan berupaya untuk memenuhi ketentuan kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku industri nantinya bisa melakukan penyesuaian atau adjustment. Eko juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan beberapa insentif untuk sektor industri tertentu.
“Kami mendorong ada hal yang baru atau kita mengulangi beberapa insentif yang kita sudah berikan sebelumnya,” tambah Eko.