Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya yakni MN dan DM, salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“DM dan MN,” ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Dia mengatakan, MN merupakan salah satu dari DPO yang sebelumnya ditetapkan. Saat ini MN dan DM tengah dalam perjalanan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Yang DM bukan DPO,” kata Wira.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa MN dan DM mempunyai peran berbeda.
MN sendiri berperan menyetorkan list web ke Komdigi agar lolos blokir. Sementara, DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut.
“MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” ujarnya.