Berita  

Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT INKA

Kejati Jatim menetapkan dua tersangka baru di perkara korupsi PT Industri Kereta Api (INKA). Sebelumnya, Eks Dirut PT INKA, Budi Noviantara telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.
Kedua tersangka baru berinisial TN selaku Regional Head of Indonesia Titan Global Capital dan SI, CEO PT TSG Utama Indonesia. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Penetapan tersangka ini dari perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa kepada joint venture TGG Infrastructure,” ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati saat konferensi pers, Rabu (9/10/2024).
Mia menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 26 saksi dan penggeledahan. Langkah ini dilakukan untuk menemukan sejumlah alat bukti baru.

Adapun hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara yang jika dirinci senilai Rp 21 miliar dan dalam bentuk mata uang dollar Amemrika $265.300 USD dan Dollar Singapura $40.000 SGD.

“Sekaligus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebabkan para tersangka,” jelasnya.

Mia lalu menjelaskan kronologi kasus korupsi tersebut. Hal itu berawal pada Desember 2019. Saat itu, Dirut PT INKA, Budi Noviantara melakukan pertemuan dengan CEO perusahaan asing bersama dengan tersangka TN dan tersangka SI.

Tujuan pertemuan itu untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republic of Congo (DRC). Lalu pada Maret 2020 Budi Noviantara memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada TN dengan transfer ke rekening PT TSGU yang Direktur Utamanya adalah SI. Tersangka SI diketahui merupakan suami dari TN. Tujuan transaksi ini untuk kepentingan operasional SI.
“Para pihak yang terlibat dalam rencana proyek di DRC tersebut di antaranya BoD PT INKA (Persero) tahun 2020 bersama-sama dua tersangka lain sekitar bulan Februari 2020 melakukan pembahasan pendirian perusahaan di Singapura dan menyepakati PT IMST (INKA Multi Solusi Trading), yang merupakan cucu PT INKA,” jelas Mia.

Baca Juga :  Pembuatan Briket Biji Salak

Bersama-sama dengan TSG Utama para pihak tersebut kemudian segera membentuk special purpose vehicle (SPV) di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham. Dengan rincian 51% dimiliki oleh PT IMST dan 49% dimiliki oleh TSGU.
“Selanjutnya pada 24 Juni 2020 kemudian berdiri special purpose vehicle di Singapura yang bernama TSG Infrastructure dengan pembiayaan pendirian sebesar SGD 40.000 ditanggung oleh PT IMST,” kata Mia.

SI selaku Dirut TSGU lantas menyampaikan kepada tersangka Budi Noviantara yang saat itu menjabat Dirut PT INKA, bahwa untuk melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC, memerlukan penyediaan energi solar photovoltaic 200 MW dari perusahaan energi Sunplus SARL.

Dimana saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGH dengan cara melakukan pembayaran power purchase agreement (PPA) kepada Sunplus SARL.
Mia kemudian mengungkapkan pada tanggal 23 September 2020, tersangka Budi Noviantara memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman dan melakukan pengiriman uang sejumlah uang.

Pertama tanggal 25 September 2020 sejumlah Rp 15 miliar ke rekening TSGU kemudian sejumlah Rp 7 miliar ditransfer dari rek TSGU kepada rekening PT CGI.

“Lalu tanggal 31 Desember 2020, PT INKA (Persero) mentransfer uang sejumlah Rp 3.550.000.000 kepada TSGH yang kemudian ditransfer kembali ke rekening PT CGI,” ungkapnya.

Dari penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini, Mia menegaskan bahwa masih ada kemungkinan perkembangan tersangka atau pihak-pihak yang terlibat lainnya.
“Untuk INKA kelihatannya kalau yang bisa kita jangkau (pihak lain yang mungkin terlibat) yang di luar (negeri) itu kan sulit sekali. Kita upaya pertanggungjawabkan dulu yang di dalam. Ada yang bilang (pihak lain) dari Amerika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *